uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

 
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negarauu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara  Undang-Undang No

Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara Menurut UU NO 3 Tahun 2002 . PERATURANPEDIA. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan. UU No 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitan, Pengembangan dan Penerapan Iptek; e. Tap MPR No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. A. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 adalah pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar. ABSTRAK PERATURAN. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI 6. Analisis Kebijakan Pertahanan Negara. DASAR-DASAR KONSEP PERTAHANAN KEAMANAN NASIONAL Dengan adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun demikian, setelah kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan dan diberlakukan, pembangunan pertahanan dan keamanan masih menyisakan permasalahan yang mendasar yaitu pertahanan. Indonesia (POLRI), dan (3) UU. seperti UU No. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Oleh Mahatma Chryshna. Bela Negara secara fisik; Menurut Undang-undang No. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945; 2. 3 Tahun 2002 tentang. ” 16 8. Menurut Undang-undang Dasar 1945 a. Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2002. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Centra Initiative, Elsam, Imparsial, PBHI, YLBHI, dan Public. Sedangkan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. "Pasal 10 UU Pertahanan Negara jelas menyebutkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang. Dalam buku "Lapas Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu. Bunyi pasal 9 (1-2) UU RI No. ” b. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. . 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam : Anggota TNI. UU No. Jurnal Pertahanan. 4K views•12 slides. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam. 1 (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nornor 11,+5), dicabut dan dinyaiakan tidal< berlal<u. Berdasarkan UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 tahun 2002 ) Penerbit Sinar Grafika ) 27 August 2012; Harris Sontanu; Dilihat 1393 kali; Diunduh kaliAnalisis Kebijakan Pertahanan Negara. Mari simak pembahasan untuk jawaban soal. id. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. UU No. Undang-undang ini adalah sebagai pengganti Undang-undang Pertahanan Keamanan Nomor 20 tahun 1982 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 1988. UU RI No. UU No. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan dibentuknya peraturan perundang-undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia; dan g. Tujuan pertahanan negara di dalam undang-undang yang mengatur tentang pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara Republik Indonesia. Perbedaan lainnya. Selaras dengan hal tersebut, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui : - Pendidikan Kewarganegaraan. Undang-Undang No. No. Karena, dengan rakyat yang memiliki kesadaran untuk membela negara maka kekuatan bangsa ini akan semakin utuh dan berdaulat. . (4). Melalui UU ini selain pembakuan pengertian tentang bela negara, sishankamrata hakekat dan. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Strategi negara Indonesia dalam menjamin pertahanan dan keamanan negara adalah dengan sistem pertahananPenataan baru sebatas pada kekuatan utama yaitu UU No. 34 Tahun 2004 tentang. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Hanneg) untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu. setiap warga. Penggunaan istilah 'keamanan negara' juga berpotensi untuk. Mempertahankan kedaulatan, menjaga integritas,Sedangkan pengertian pertahanan negara dalam UU No. Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib. 2 Pasal 3 ayat (1) UU 34 Tahun 2004 tentang TNI . 8. Tak hanya itu, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, serta keadilan sosial. Di Indonesia, tujuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap. 2009. 2 UUD 1945 (1945-1949), Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950), dan UUD. Dalam UU no. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai. NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. . AD Premier 9th floor, Jl. Bila kita berbicara pertahanan, maka terlebih dahulu harus ditetapkan ancaman. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. UU No 20/1982 tentang Pokok Pokok Pertahanan Negara. Serta dikuatkan dalam UU No. Undang-Undang No. NOMOR 3 TAHUN 2002 . UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 3 TAHUN 2002 Menimbang: TENTANG a. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acar Pidana (KUHAP) Contoh yang lain dalam penerapan prinsip persamaan di depan hukum, yakni sebagai berikut:. 11, TLN No. Undang-undang yang mengatur tentang usaha pembelaan dan pertahanan negara diatur dalam. 3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. UU No. 3 Tahun 2002, yaitu: (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan. Ringkasan Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan. . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002. UU No 3 th 2002 ttg Pertahanan Negara Compiled by: 21 Yayasan Titian 13 Sehubungan dengan perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat yang mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secara damai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun. Definisi Pembentukan Lembaga Nonmiliter terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nomiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang. Calon Panglima TNI saat ini harus diajukan Presiden dari Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat UU No. Menurut Undang-Undang No. Bentuk. me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram. English: Law of the Republic of Indonesia Number 3 of 2002. UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 66 UU No. 127, TLN NO. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah berhak mengatur. Pada dasarnya setiap Negara termasuk Indonesia, memiliki kemampuan untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, menjamin rasa aman, dan keselematan rakyat dari segala bentuk ancaman. 34/2004 tentang TNI; f. RI. id. Tap MPR No. UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, peran, fungsi dan tugas Tentara Nasional Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 tersebut dipandang perlu untuk dijabarkan dan diwadahi dalam suatu undang-undang tersendiri. Pendidikan Kewarganegaraan. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 2: “Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pengaturan peran warga negara dalam bela negara disebutkan dalam Pasal 9 UU No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang. 20 Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Kajian Triwulan II Peran Kodam dalam. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. NO. 3 Tahun 2002 yang membahas tentang Pertahanan Negara. c. UU No. 3234, LL. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Pengaturan ini kemudian secara konsisten diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Negara, yaitu UU No. Menurut Undang- Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pengelolaan sistem pertahanan negara diwujudkan melalui kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan Presiden setiap lima tahun sekali. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (selanjutnya disebut sebagai UU Pertahanan Negara) dan sistem pertahanan yang dianut Indonesia saat ini yaitu. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. , M. 39 T ahun 1999 tentang HAM Pasal 68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai . Daya tangkal tersebut dibentuk, dipelihara dan ditingkatkan demi keberlangsungan hidup seluruh Warga Negara Indonesia. Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. E. RAHMAT AMIN SIREGAR. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, Ketetapan MPR No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi yang telah ada perlu disesuaikan kembali karena. Bentuk. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ayat (1):”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaran pertahanan negara”; ayat (2): Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara yang dimaksud ayat (1). 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. Dibawah ini yang termasuk pengertian hakikat bela Negara menurut UU No 3 Tahun 2002 adalah. Pertahanan Negara Republik Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Menurut pasal 9 ayat 2 UU No. UU 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diundangkan di Jakarta oleh Bambang Kesowo, Sekretaris Negara RI, pada tanggal 8 Januari 2002. kaprah adalah pada pelaksanaan UU No. 78 Tahun 2005 Tentang pengelolaan pulau – pulau kecil dan terluar dan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Umum. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi yang telah ada perlu disesuaikan kembali karena dasar yang digunakan sudah berbeda. UU No. f. Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 2. 3 Tahun 2002. BAB IKETENTUAN UMUM. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Muhammad Sirajuddin 3. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. UU No. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan. UU No. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Menteri. UU. 23 Februari 2021. Pasal 16 ayat (3) mengamanatkan Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan Presiden. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 UU a quo justru telah menciptakan kepastian hukum, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3),. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara. UU No. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III Pasal 9 ayat (1) bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta da-lam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertaha-nan negara. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Tipe Dokumen. UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 dan 2. UU No. Sistem Pertahanan Negara Indonesia. Dalam UU RI no. No. Berdasarkan UU No. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga. Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat : 1. dengan konsideran òMenimbang yang termaktub dalam UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara sebagaimana dikutip di atas, pertahanan negara kita memberi perhatian khusus terhadap peran wilayah dalam mempersiapkan komponen cadangan. Sishankamrata yang dinyatakan dalam UUD Negara RI tahun 1945 pasal 30 dan UU RI No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan seluruh sumber daya nasional lainnya serta. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta. UU No. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela. Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 B.